Asslamualaikum,
saat ini saya akan memberi informasi tentang dihir dalam pandangan islam. semoga bermanfaat untuk kita semua.:)
Dunia sihir dan perdukunan telah tersebar di tengah-tengah
masyarakat, mulai dari masyarakat desa hingga menjamah ke daerah kota.
Mulai dari sihir pelet, santet, dan “aji-aji” lainnya. Berbagai komentar dan cara pandang pun mulai bermunculan terkait masalah tukang sihir dan ‘antek-antek’-nya.
Sebagai seorang muslim, tidaklah kita memandang sesuatu melainkan
dengan kaca mata syariat, terlebih dalam perkara-perkara ghaib, seperti sihir dan yang semisalnya. Marilah kita melihat bagaimanakah syariat Islam yang mulia ini memandang dunia sihir dan ‘antek-antek’-nya.
Makna Sihir
Sihir dalam bahasa Arab tersusun dari huruf ر, ح, س (siin, kha, dan ra), yang secara bahasa bermakna segala sesuatu yang sebabnya nampak samar. Oleh karenanya kita mengenal istilah ‘waktu sahur’ yang memiliki akar kata yang sama, yaitu siin, kha dan ra, yang artinya waktu ketika segala sesuatu nampak samar dan “remang-remang”.
Seorang pakar bahasa, Al Azhari mengatakan, “Akar kata sihir
maknanya adalah memalingkan sesuatu dari hakikatnya. Maka ketika ada
seorang menampakkan keburukan dengan tampilan kebaikan dan menampilkan
sesuatu dalam tampilan yang tidak senyatanya maka dikatakan dia telah
menyihir sesuatu”.
Para ulama memiliki pendapat yang beraneka ragam dalam memaknai kata
‘sihir’ secara istilah. Sebagian ulama mengatakan bahwa sihir adalah
benar-benar terjadi ‘riil’, dan memiliki hakikat. Artinya, sihir memiliki pengaruh yang benar-benar terjadi dan dirasakan oleh orang yang terkena sihir. Ibnul Qudamah rahimahullah mengatakan, “Sihir adalah jampi atau mantra yang memberikan pengaruh baik secara zhohir
maupun batin, semisal membuat orang lain menjadi sakit, atau bahkan
membunuhnya, memisahkan pasangan suami istri, atau membuat istri orang
lain mencintai dirinya (pelet-pent)”.
Namun ada ulama lain yang menjelaskan bahwa sihir
hanyalah pengelabuan dan tipuan mata semata, tanpa ada hakikatnya.
Sebagaimana dikatakan oleh Abu Bakr Ar Rozi, “(Sihir) adalah segala
sesuatu yang sebabnya samar dan bersifat mengalabui, tanpa adanya
hakikat, dan terjadi sebagaimana muslihat dan tipu daya semata.”
Sebenarnya Adakah Sihir Itu?
Sebagaimana yang disinggung di depan, bahwa terdapat persilangan
pendapat tentang kebenaran hakikat sihir. ‘Apakah sihir hakiki?’,
‘Apakah orang yang terkena sihir, benar-benar merasakan pengaruhnya?’,
‘Atau kah sihir hanya sebatas tipuan mata dan tipu muslihat semata?’
Abu Abdillah Ar Rozi rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan “Kelompok Mu’tazilah (kelompok sesat-pent)
mengingkari adanya sihir dalam aqidah mereka. Bahkan mereka tidak
segan-segan mengkafirkan orang yang meyakini kebenaran sihir. Adapun
ahli sunnah wal jama’ah, meyakini bahwa mungkin saja ada orang yang bisa
terbang di angkasa, bisa merubah manusia menjadi keledai, atau
sebaliknya. Akan tetapi meskipun demikian ahli sunnah meyakini bahwa
segala kejadian tersebut atas izin dan taqdir dari Allah ta’ala”. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan mereka itu (para tukang sihir) tidak akan memberikan bahaya kepada seorang pun melainkan dengan izin dari Allah” (QS. Al Baqarah : 102)
Al Qurthubi rahimahullahu mengatakan, “Menurut ahli
sunnah wal jama’ah, sihir itu memang ada dan memiliki hakikat, dan
Allah Maha Menciptakan segala sesuatu sesuai kehendak-Nya, keyakinan
yang demikian ini berbeda dengan keyakinan kelompok Mu’tazilah.”
Inilah keyakinan yang benar, insya Allah. Banyak sekali kejadian, baik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
atau pun masa-masa setelahnya yang menunjukkan secara kasat mata bahwa
sihir memiliki hakikat dan pengaruh. Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh Lubaid bin Al A’shom Al Yahudi hingga beliau jatuh sakit? Kemudian karenanya Allah ta’ala menurunkan surat al Falaq dan surat An Naas (al mu’awidaztain) sebagai obat bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hal ini sangat jelas menunjukkan bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh terhadap orang yang terkena sihir.
Namun tidaklah dipungkiri, bahwa ada jenis-jenis sihir yang tidak
memiliki hakikat, yaitu sihir yang hanya sebatas pengelabuan mata, tipu
muslihat, “sulapan”, dan yang lainnya. Jenis-jenis sihir yang demikian
inilah yang dimaksudkan oleh perkataan beberapa ulama yang mengatakan
bahwa sihir tidaklah memiliki hakikat, Allahu A’laam.
Hukum “Main-Main” dengan Sihir
Sihir termasuk dosa besar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah dari kalian tujuh perkara yang membinasakan!” Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Apakah tujuh perkara tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “[1]menyekutukan Allah, [2]sihir,
[3]membunuh seorang yang Allah haramkan untuk dibunuh, kecuali dengan
alasan yang dibenarkan syariat, [4]mengkonsumsi riba, [5]memakan harta
anak yatim, [6]kabur ketika di medan perang, dan [7]menuduh perempuan
baik-baik dengan tuduhan zina” (HR. Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abu Hurairah)
Kafirkah Tukang Sihir?
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan
Nabi Sulaiman tidaklah kafir, akan tetapi para syaitan lah yang kafir,
mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (Al Baqarah : 102)
Imam Adz Dzahabi rahimahullah berdalil dengan ayat di atas
untuk menegaskan bahwa orang yang mempraktekkan ilmu sihir, maka dia
telah kafir. Karena tidaklah para syaitan mengajarkan sihir kepada
manusia melainkan dengan tujuan agar manusia menyekutukan Allah ta’ala.
Syaikh As Sa’diy rahimahullah menjelaskan bahwa ilmu sihir dapat dikategorikan sebagai kesyirikan dari dua sisi.
[Pertama] orang
yang mempraktekkan ilmu sihir adalah orang yang meminta bantuan kepada
para syaitan dari kalangan jin untuk melancarkan aksinya, dan betapa
banyak orang yang terikat kontrak perjanjian dengan para syaitan
tersebut akhirnya menyandarkan hati kepada mereka, mencintai mereka,
ber-taqarrub kepada mereka, atau bahkan sampai rela memenuhi keinginan-keinginan mereka.
[Kedua] orang
yang mempelajari dan mempraktekkan ilmu sihir adalah orang yang
mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib. Dia telah berbuat kesyirikan
kepada Allah dalam pengakuannya tersebut (syirik dalam rububiyah Allah), karena tidak ada yang mengetahui perkara ghaib melainkan hanya Allah ta’ala semata.
Syaikh Ibnu ’Utsaimin rahimahullah merinci bahwa orang yang
mempraktekkan sihir, bisa jadi orang tersebut kafir, keluar dari Islam,
dan bisa jadi orang tersebut tidak kafir meskipun dengan perbuatannya
tersebut dia telah melakukan dosa besar.
[Pertama] Tukang sihir yang
mempraktekkan sihir dengan memperkerjakan tentara-tentara syaitan, yang
pada akhirnya orang tersebut bergantung kepada syaitan, ber-taqarrub kepada mereka atau bahkan sampai menyembah mereka. Maka yang demikian tidak diragukan tentang kafirnya perbuatan semacam ini.
[Kedua] Adapun
orang yang mempraktekkan sihir tanpa bantuan syaitan, melainkan dengan
obat-obatan berupa tanaman ataupun zat kimia, maka sihir yang semacam
ini tidak dikategorikan sebagai kekafiran.
Hukuman Bagi Tukang Sihir
Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah suatu ketika, di
akhir kekhalifahan beliau, mengirimkan surat kepada para gubernur,
sebagaimana yang dikatakan oleh Bajalah bin ‘Abadah radhiyallahu ‘anhu, “Umar
bin Khattab menulis surat (yang berbunyi): ‘Hendaklah kalian (para
pemerintah gubernur) membunuh para tukang sihir, baik laki-laki ataupun
perempuan’”.
Dalam kisah Umar radhiyallahu ‘anhu di atas memberikan pelajaran bagi kita, bahwa hukuman bagi tukang sihir dan ‘antek-antek’-nya adalah hukuman mati. Terlebih lagi terdapat sebuah riwayat, meskipun riwayat tersebut diperselisihkan oleh para ulama tentang status ke-shahihan-nya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang”
Dalam kisah Umar di atas pun juga memberikan pelajaran penting bagi
kita, bahwa menjadi kewajiban pemerintah tatkala melihat benih-benih
kekufuran, hendaklah pemerintah menjadi barisan nomor satu dalam
memerangi kekufuran tersebut dan memperingatkan masyarakat tentang
bahayanya kekufuran tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin
Khattab radhiyallahu ‘anhu. Allahu A’laam.
Bolehkah Mengobati Sihir dengan Sihir?
Inilah yang mungkin menjadi kerancuan di benak masyarakat, yang
kemudian kerancuan ini menjadikan mereka membolehkan belajar sihir,
karena alasan “keadaan darurat”. Terlebih lagi tatkala sihir
yang digunakan untuk mengobati sihir terkadang terbukti manjur dan
mujarab. Bukankah segala sesuatu yang haram pada saat keadaan darurat,
akan menjadi mubah? Bukankah ketika di tengah hutan, tidak ada bahan
makan, bangkai pun menjadi boleh kita makan?
Saudaraku, memang syariat membolehkan perkara yang haram tatkala
keadaan darurat, sampai-sampai para ulama membuat sebuah kaidah
fiqhiyah, “Keadaan yang darurat dapat merubah hukum larangan menjadi mubah”
Namun kita pelu cermati bahwa para ulama pun juga memberikan catatan
kaki terhadap kaidah yang agung ini. Terdapat sedikitnya dua syarat yang
harus dipenuhi untuk mengamalkan kaidah ini.
[Pertama] Tidak ada obat lain yang
dapat menyembuhkan sihir, selain dengan sihir yang semisal. Pada
kenyataannya tidaklah terpenuhi syarat pertama ini. Syariat telah
memberikan obat dan jalan keluar yang lebih syar’i untuk menangkal dan
mengobati gangguan sihir. Bukankah syari’at telah menjadikan Al Quran
sebagai obat, lah ada dan teruqyah-ruqyah syar’i yang telah diajarkan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[Kedua] Sihir yang digunakan harus terbukti secara
pasti dapat menyembuhkan dan menghilangkan sihir. Dan setiap dari kita
tidaklah ada yang dapat memastikan hal ini, karena semua hal tersebut
adalah perkara yang ghaib.
Maka dengan ini jelaslah bahwa mempelajari sihir, apapun alasannya adalah terlarang, bahkan diancam dengan kekufuran, Allah ta’ala telah tegaskan di dalam firmannya (yang artinya), ”Dan tukang sihir itu tidaklah menang, dari mana pun datangnya.” (QS. Ath Thaahaa: 69). Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah berkata dalam tafsirnya, “Ayat
ini mencakup umum, segala macam kemenangan dan keberuntungan akan
ditiadakan dari para tukang sihir, terlebih lagi Allah tekankan dengan
firman-Nya, ‘dari mana pun datangnya’. Dan secara umum, tidaklah Allah meniadakan kemenangan dari seseorang, melainkan dari orang kafir.”
Assalamualaikum :) Jangan lupa selalu bersyukur. Allah itu Maha Baik. Semoga blog ini bermanfaat. Produksi Tanaman Hortikultura'15-Politeknik Negeri Jember
Jumat, 17 Juni 2016
pengetahuan untuk memakan hewan yang hidup di dua Alam
hai guys. Assalamualaikum :)
hari ini kita belajar tentang hukum memakan hewan yang hidup di dua alam guys. semoga bermanfaat yaa :)
Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam
Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat) kecuali untuk katak. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah: “Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Perselisihan Ulama
Para ulama madzhab memiliki silang pendapat dalam masalah hewan yang hidup di dua alam (air dan darat). Rinciannya sebagai berikut.
Ulama Malikiyah: Membolehkan secara mutlak, baik itu katak, kura-kura (penyu), dan kepiting.
Ulama Syafi’iyah: Membolehkan secara mutlak kecuali katak. Burung air dihalalkan jika disembelih dengan cara yang syar’i.
Ulama Hambali: Hewan yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting itu dibolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki darah.
Ulama Hanafiyah: Hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali karena hewan air yang halal hanyalah ikan.[1]
Haramnya Katak
Adapun dalil haramnya memakan katak adalah hadits,
Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”[2]
Bolehkah berobat dengan katak?
Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.”[3]
Apakah Buaya Halal Dimakan?
Mayoritas ulama menyatakan bahwa buaya itu haram dimakan. Imam Ahmad rahimahullah memiliki pendapat,
Jika kita memakai pendapat ulama yang mengatakan bahwa hewan air itu menjadi haram jika ia memiliki kemiripan dengan hewan darat, maka jadinya buaya pun bisa diharamkan. Seperti kita ketahui bersama bahwa buaya adalah binatang bertaring dan ia memangsa buruannya dengan taringnya. Dari sini buaya bisa saja masuk dalam pelarangan hewan bertaring sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Namun qiyas (analogi) buaya dengan dalil di atas kuranglah tepat. Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan,
“Adapun para ulama yang memiliki pendapat dengan mengqiyaskan hewan air dengan hewan darat yang diharamkan, maka ini tidaklah tepat. Qiyas semacam ini bertentangan dengan nash (dalil tegas) yaitu firman Allah Ta’ala,
Kami lebih tentram memilih pendapat yang mengatakan bahwa buaya itu halal dimakan karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya sehingga kita kembalikan ke hukum asal, segala sesuatu itu halal. Jika kami menyatakan halal, bukan berarti wajib atau sunnah untuk dimakan, cuma boleh saja. Jika jijik atau tidak suka, yah silakan. Yang kami bahas adalah masalah hukumnya.
Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut
Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia)
Pertanyaan: Apakah dibolehkan memakan kura-kura, kuda laut, buaya, landak laut? Ataukah hewan-hewan tersebut haram dimakan?
Jawaban:
Landak laut halal untuk dimakan. Hal ini berdasarkan keumuman ayat,
Hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menyatakannya haram.
Adapun hewan kura-kura, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan meskipun tidak disembelih. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut,
Akan tetapi untuk kehati-hatian, kura-kura tersebut tetap disembelih agar keluar dari perselisihan para ulama.
Adapun buaya, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan sebagaimana ikan karena keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan. Sebagian lainnya mengatakan tidak halal. Namun yang rojih (pendapat terkuat) adalah pendapat pertama (yang menghalalkan buaya).
Adapun kuda laut, ia juga halal dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah lewat, juga dihalalkan karena tidak adanya dalil penentang. Kuda yang hidup daratan itu halal dengan nash (dalil tegas), sehingga kuda laut pun lebih pantas dinyatakan halal.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
[Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] [6]
Kedua: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin
Dalam Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, Syaikh rahimahullah mengatakan, “Seluruh hewan air itu halal bahkan untuk orang yang sedang ihrom. Orang yang sedang ihrom boleh baginya berburu di laut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
Yang dimaksud “shoidul bahr” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditemukan dalam keadaan sudah mati. Ayat tersebut menerangkan (yang artinya), “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup)”. Secara tekstual (zhohir ayat), tidak ada yang mengalami pengecualian dalam ayat tersebut. Karena “shoid” dalam ayat tersebut adalah mufrod mudhof. Sedangkan berdasarkan kaedah mufrod mudhof menunjukkan umum (artinya: seluruh tangkapan hewan air adalah halal, pen), sebagaimana pula dalam firman Allah Ta’ala,
Jadi pendapat yang menyatakan halalnya seluruh hewan air (tanpa pengecualian), itulah yang lebih tepat. Sebagian ulama mengecualikan katak, buaya, dan ular (yang hanya hidup di air). Mereka menyatakan hewan-hewan ini tidak halal. Namun pendapat yang tepat hewan-hewan tadi tetap halal (kecuali katak, pen). Seluruh hewan air itu halal, baik ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 129, side A[7]]
Dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah ditanya, “Apa hukum makan katak, ular (yang hanya hidup di air), dan kepiting?”
Beliau rahimahullah menjawab, “Kalau kita melihat keumuman firman Allah Ta’ala,
Beliau juga ditanya dalam kajian Nur ‘ala Ad Darb, “Daging buaya dan kura-kura itu halal dimakan ataukah haram? Karena kami menemukan makanan semacam itu di negeri kami, Sudan. Berilah penjelasan pada kami. Barakallahu fiikum.”
Beliau menjawab, “Semua hewan air itu halal, baik yang ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. Allah Ta’ala berfirman,
Syaikh rahimahullah pernah menyannggah orang yang mengharamkan buaya dengan alasan bahwa buaya itu bertaring. Syaikh menyatakan bahwa yang dimaksud larangan dalam hadits adalah untuk hewan darat yang bertaring. Sedangkan hewan buas yang hidup di air, maka ia memiliki hukum tersendiri. Oleh karena itu, dihalalkan memakan ikan hiu. Padahal ikan hiu juga memiliki taring yang digunakan untuk memangsa buruannya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 15/34-35)[9]
Ulama saat ini yang juga menghalalkan buaya adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (Fatwanya, 23/24) sebagaimana beliau pun mendukung pendapat ini dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang telah lewat.[10]
Ringkasan: Penjelasan ini menunjukkan bahwa buaya, kura-kura dan kepiting itu halal dimakan. Halalnya hewan-hewan ini sesuai dengan pendapat ulama Malikiyah karena mereka menganggap setiap hewan air itu halal.[11]
Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa kepiting dan kura-kura itu haram karena dianggap jijik (khobits), maka ini perlu ditinjau. Karena khobits (jijik) itu bukanlah dalil tegas akan haramnya sesuatu. Adapun, katak ada dalil tegas yang menunjukkan akan haramnya karena ia termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh.
Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal?
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan, “Setiap hewan air yang bisa hidup di daratan, maka tidak halal kecuali dengan disembelih. Contohnya adalah burung air, kura-kura, dan anjing laut. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki saluran darah seperti kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. Imam Ahmad pernah ditanya,
Demikian karena memang penyembelihan itu berlaku bagi hewan yang mengeluarkan darah. Dagingnya bisa jadi halal dengan cara mengeluarkan darah dari tubuhnya. Hewan yang tidak ada mengalir darah dalam tubuhnya tidak butuh untuk disembelih.”[12]
Artinya, kepiting disembelih di daerah mana pun yang membuat ia mati, tetap membuatnya halal.[13]
Kesimpulan Mengenai Hewan Air
Mengenai hewan air dapat kami ringkas sebagai berikut:
Pertama: Hukum seluruh hewan air (yang hanya hidup di air) adalah halal. Begitu pula, hukum asal hewan air yang hidup di dua alam (air dan darat) adalah halal.
Kedua: Katak itu haram karena ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap hewan yang dilarang dibunuh, maka tidak boleh dimakan.
Ketiga: Buaya itu halal, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama.
Keempat: Ular yang hanya hidup di air juga halal karena ia termasuk dalam keumuman ayat,
Kelima: Hewan air yang bisa hidup di dua alam (darat dan laut) seperti anjing laut, kura-kura, burung laut, juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki darah seperti kepiting.
Keenam: Setiap hewan air yang membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi, tidak boleh dimakan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
Ringkasnya, hewan yang hidup di air itu halal kecuali katak dan hewan lainnya yang dapat membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi. Wallahu a’lam bish showab.
Selesai sudah pembahasan kami seputar hewan air. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
untuk kalian, sebagai umat islam kita harus lebih berhati-hati ya dalam memakan apapun makanan yang akan kita makan. karena islam sudah cukup jelas dalam mengkategorikan makanan yang diperbolehkan untuk kita makan :)
hari ini kita belajar tentang hukum memakan hewan yang hidup di dua alam guys. semoga bermanfaat yaa :)
Hukum Asal Hewan yang Hidup di Dua Alam
Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat) kecuali untuk katak. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah: “Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Perselisihan Ulama
Para ulama madzhab memiliki silang pendapat dalam masalah hewan yang hidup di dua alam (air dan darat). Rinciannya sebagai berikut.
Ulama Malikiyah: Membolehkan secara mutlak, baik itu katak, kura-kura (penyu), dan kepiting.
Ulama Syafi’iyah: Membolehkan secara mutlak kecuali katak. Burung air dihalalkan jika disembelih dengan cara yang syar’i.
Ulama Hambali: Hewan yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting itu dibolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki darah.
Ulama Hanafiyah: Hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali karena hewan air yang halal hanyalah ikan.[1]
Haramnya Katak
Adapun dalil haramnya memakan katak adalah hadits,
أَنَّ
طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ
يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ
قَتْلِهَا.
“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”[2]
Bolehkah berobat dengan katak?
Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.”[3]
Apakah Buaya Halal Dimakan?
Mayoritas ulama menyatakan bahwa buaya itu haram dimakan. Imam Ahmad rahimahullah memiliki pendapat,
يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ
“Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[4]Jika kita memakai pendapat ulama yang mengatakan bahwa hewan air itu menjadi haram jika ia memiliki kemiripan dengan hewan darat, maka jadinya buaya pun bisa diharamkan. Seperti kita ketahui bersama bahwa buaya adalah binatang bertaring dan ia memangsa buruannya dengan taringnya. Dari sini buaya bisa saja masuk dalam pelarangan hewan bertaring sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)Namun qiyas (analogi) buaya dengan dalil di atas kuranglah tepat. Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan,
“Adapun para ulama yang memiliki pendapat dengan mengqiyaskan hewan air dengan hewan darat yang diharamkan, maka ini tidaklah tepat. Qiyas semacam ini bertentangan dengan nash (dalil tegas) yaitu firman Allah Ta’ala,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).”[5]Kami lebih tentram memilih pendapat yang mengatakan bahwa buaya itu halal dimakan karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya sehingga kita kembalikan ke hukum asal, segala sesuatu itu halal. Jika kami menyatakan halal, bukan berarti wajib atau sunnah untuk dimakan, cuma boleh saja. Jika jijik atau tidak suka, yah silakan. Yang kami bahas adalah masalah hukumnya.
Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut
Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia)
Pertanyaan: Apakah dibolehkan memakan kura-kura, kuda laut, buaya, landak laut? Ataukah hewan-hewan tersebut haram dimakan?
Jawaban:
Landak laut halal untuk dimakan. Hal ini berdasarkan keumuman ayat,
قُلْ لَا
أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ
إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ
فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging
babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang
disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145).Hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menyatakannya haram.
Adapun hewan kura-kura, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan meskipun tidak disembelih. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut,
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729)Akan tetapi untuk kehati-hatian, kura-kura tersebut tetap disembelih agar keluar dari perselisihan para ulama.
Adapun buaya, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan sebagaimana ikan karena keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan. Sebagian lainnya mengatakan tidak halal. Namun yang rojih (pendapat terkuat) adalah pendapat pertama (yang menghalalkan buaya).
Adapun kuda laut, ia juga halal dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah lewat, juga dihalalkan karena tidak adanya dalil penentang. Kuda yang hidup daratan itu halal dengan nash (dalil tegas), sehingga kuda laut pun lebih pantas dinyatakan halal.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
[Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] [6]
Kedua: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin
Dalam Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, Syaikh rahimahullah mengatakan, “Seluruh hewan air itu halal bahkan untuk orang yang sedang ihrom. Orang yang sedang ihrom boleh baginya berburu di laut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
أُحِلَّ
لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam
keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan
yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan
diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam
ihram.” (QS. Al Maidah: 96)Yang dimaksud “shoidul bahr” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditemukan dalam keadaan sudah mati. Ayat tersebut menerangkan (yang artinya), “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup)”. Secara tekstual (zhohir ayat), tidak ada yang mengalami pengecualian dalam ayat tersebut. Karena “shoid” dalam ayat tersebut adalah mufrod mudhof. Sedangkan berdasarkan kaedah mufrod mudhof menunjukkan umum (artinya: seluruh tangkapan hewan air adalah halal, pen), sebagaimana pula dalam firman Allah Ta’ala,
وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا
“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya” (QS. Ibrahim: 34). Mufrod mudhof dalam kata nikmat menunjukkan atas seluruh nikmat.Jadi pendapat yang menyatakan halalnya seluruh hewan air (tanpa pengecualian), itulah yang lebih tepat. Sebagian ulama mengecualikan katak, buaya, dan ular (yang hanya hidup di air). Mereka menyatakan hewan-hewan ini tidak halal. Namun pendapat yang tepat hewan-hewan tadi tetap halal (kecuali katak, pen). Seluruh hewan air itu halal, baik ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 129, side A[7]]
Dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah ditanya, “Apa hukum makan katak, ular (yang hanya hidup di air), dan kepiting?”
Beliau rahimahullah menjawab, “Kalau kita melihat keumuman firman Allah Ta’ala,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam
keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan
yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS.
Al Maidah: 96), menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut halal kecuali
katak. Ia bukanlah hewan air. Katak hidup di darat dan di air sehingga
ia tidak masuk dalam keumuman ayat tadi. [Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset
no. 112, side B[8]]Beliau juga ditanya dalam kajian Nur ‘ala Ad Darb, “Daging buaya dan kura-kura itu halal dimakan ataukah haram? Karena kami menemukan makanan semacam itu di negeri kami, Sudan. Berilah penjelasan pada kami. Barakallahu fiikum.”
Beliau menjawab, “Semua hewan air itu halal, baik yang ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. Allah Ta’ala berfirman,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam
keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan
yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS.
Al Maidah: 96) Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa “shoidul bahr” maknanya
adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup. Sedangkan “tho’amuhu”
adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan mati. Akan tetapi sebagian
ulama katakan bahwa buaya itu tidak halal karena buaya termasuk hewan
yang bertaring. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah melarang memakan hewan yang bertaring baik itu hewan buas.
Sedangkan hewan darat piaraan (jinak) yang bertaring pun diharamkan.
Akan tetapi, zhohir (tekstual) surat Al Maidah ayat 69 menunjukkan akan
halalnya buaya. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 137, side A]Syaikh rahimahullah pernah menyannggah orang yang mengharamkan buaya dengan alasan bahwa buaya itu bertaring. Syaikh menyatakan bahwa yang dimaksud larangan dalam hadits adalah untuk hewan darat yang bertaring. Sedangkan hewan buas yang hidup di air, maka ia memiliki hukum tersendiri. Oleh karena itu, dihalalkan memakan ikan hiu. Padahal ikan hiu juga memiliki taring yang digunakan untuk memangsa buruannya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 15/34-35)[9]
Ulama saat ini yang juga menghalalkan buaya adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (Fatwanya, 23/24) sebagaimana beliau pun mendukung pendapat ini dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang telah lewat.[10]
Ringkasan: Penjelasan ini menunjukkan bahwa buaya, kura-kura dan kepiting itu halal dimakan. Halalnya hewan-hewan ini sesuai dengan pendapat ulama Malikiyah karena mereka menganggap setiap hewan air itu halal.[11]
Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa kepiting dan kura-kura itu haram karena dianggap jijik (khobits), maka ini perlu ditinjau. Karena khobits (jijik) itu bukanlah dalil tegas akan haramnya sesuatu. Adapun, katak ada dalil tegas yang menunjukkan akan haramnya karena ia termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh.
Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal?
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan, “Setiap hewan air yang bisa hidup di daratan, maka tidak halal kecuali dengan disembelih. Contohnya adalah burung air, kura-kura, dan anjing laut. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki saluran darah seperti kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. Imam Ahmad pernah ditanya,
السَّرَطَانُ لَا بَأْسَ بِهِ .قِيلَ لَهُ : يُذْبَحُ ؟ قَالَ : لَا
“Kepiting itu tidak mengapa dimakan (baca: halal), lantas bagaimana
ia disembelih? Imam Ahmad menjawab, “Tidak perlu disembelih.”Demikian karena memang penyembelihan itu berlaku bagi hewan yang mengeluarkan darah. Dagingnya bisa jadi halal dengan cara mengeluarkan darah dari tubuhnya. Hewan yang tidak ada mengalir darah dalam tubuhnya tidak butuh untuk disembelih.”[12]
Artinya, kepiting disembelih di daerah mana pun yang membuat ia mati, tetap membuatnya halal.[13]
Kesimpulan Mengenai Hewan Air
Mengenai hewan air dapat kami ringkas sebagai berikut:
Pertama: Hukum seluruh hewan air (yang hanya hidup di air) adalah halal. Begitu pula, hukum asal hewan air yang hidup di dua alam (air dan darat) adalah halal.
Kedua: Katak itu haram karena ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap hewan yang dilarang dibunuh, maka tidak boleh dimakan.
Ketiga: Buaya itu halal, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama.
Keempat: Ular yang hanya hidup di air juga halal karena ia termasuk dalam keumuman ayat,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam
keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan
yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96). Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharamkannya.Kelima: Hewan air yang bisa hidup di dua alam (darat dan laut) seperti anjing laut, kura-kura, burung laut, juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki darah seperti kepiting.
Keenam: Setiap hewan air yang membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi, tidak boleh dimakan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29)
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195)Ringkasnya, hewan yang hidup di air itu halal kecuali katak dan hewan lainnya yang dapat membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi. Wallahu a’lam bish showab.
Selesai sudah pembahasan kami seputar hewan air. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
untuk kalian, sebagai umat islam kita harus lebih berhati-hati ya dalam memakan apapun makanan yang akan kita makan. karena islam sudah cukup jelas dalam mengkategorikan makanan yang diperbolehkan untuk kita makan :)
Wassalamualaikum
manfaat buah tin bagi kesehatan
hai guys, hari ini kita akan mencari tahu manfaat dari buah tin yang sering disebut dalam Al Quran dan menjadi buah kesenangan dari Nabi Muhammad SAW.
Itulah berbagai manfaat buah tin si
“buah dari surga”. Untuk mendapatkan semua khasiat buah tin diatas, silahkan
konsumsi jus buahnya dan gunakan masker daging buah tin secara rutin setiap
hari.
31 Manfaat
Buah Tin Si “Buah dari Surga” – Khasiat buah tin sudah
cukup fenomenal sekali. Tidak hanya populer di kalangan masyarakat umum saja,
tetapi manfaat buah tin juga telah disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya di suat
At-tin 1-2.
Berikut ini firman Allah SWT dalam Al-Qur’an dan hadits
terkait khasiat buah tin bagi manusia.
” Demi buah tin dan buah
zaitun, demi gunung thursina,” (at-Tin: 1-2)
Abu Darda radhiallahu’anhu juga
meriwayatkan sabda Nabi bahwa:
“Sekiranya kukatakan ada
buah-buahan yang turun dari surga maka itulah buah tin. Karena, buah-buahan
surga itu tanpa biji. Makanlah ia, karena ia dapat menghentikan wasir dan
bermanfaat menyembuhkan encok“ (Dituturkan
oleh Ibnu Qayyim dalam Zaadul
Ma’aad )”
![]() |
| Pohon buah tin atau ara |
Firman dan hadist diatas sebenarnya
telah menunjukan seberapa besarnya manfaat buah tin bagi manusia. Nah bagi Anda
yang belum mengetahui khasiat buah tin si “Buah dari surga” pada kesempatan
kali ini saya sajikan informasinya khusus untuk Anda.
Namun sebelum kita
membahas informasi tersebut, silahkan simak terlebih dahulu informasi kandungan
buah tin dan nutrisinya.
Nutrisi dan Kandungan Buah Tin
Buah
tin terkenal sebagai buah dengan kandungan nutrisi
cukup lengkap, baik itu nutrisi dalam bentuk vitamin ataupun mineral.
Kandungan-kandungan inilah yang menjadi alasan para ahli memposisikan
buah tin sebagai buah super nutrition.
![]() |
| Buah tin kering sering untuk oleh-oleh haji dan umroh |
Dilansir dari California
Fig-s Advisory, Nutritional value per 100 g (3.5 oz) antara lain adalah:
- Energi 250 kcal 1040 kJ
- Karbohidrat 63.87 g
- Gula 47.92 g
- Dietary fiber (serat) 9.8 g
- Lemak 0.93 g
- Protein 3.30 g
- Thiamine (Vit. B1) 0.085 mg 7%
- Niacin (Vit. B3) 0.619 mg 4%
- Riboflavin (Vit. B2) 0.082 mg 5%
- Pantothenic acid (B5) 0.434 mg 9%
- Vitamin B6 0.106 mg 8%
- Magnesium 68 mg 18%
- Folat (Vit. B9) 9 μg 2%
- Vitamin C 1.2 mg 2%
- Zinc 0.55 mg 6%
- Kalsium 162 mg 16%
- Iron 2.03 mg 16%
- Fosfor 67 mg 10%
- Potassium 680 mg 14%
Kandungan nutrisi buah tin atau ara
memang cukup tinggi sekali, akan tetapi sangat jarang masyarakat Indonesia yang
mengonsumsi buah tin secara rutin. Biasanya buah satu ini dibeli untuk
oleh-oleh ibadah haji dan umroh. Padahal di Indonesia sendiri sebenarnya sudah
banyak budidaya buah tin, hanya saja harganya terbilang masih cukup mahal.
Khasiat Buah Tin Untuk Kesehatan dan Pengobatan
![]() |
| Jaga kesehatan keluarga dengan konsumsi buah tin/ara |
1. Mengatasi hipertensi dan jantung koroner
Tekanan darah tinggi dapat muncul
disebabkan karena adanya penyempitan pembuluh darah, apabila kondisi tersebut
dibiarkan maka akan menyebabkan munculnya penyakit jantung koroner yang sangat
berbahaya.
Buah tin mengandung senyawa mineral
alami seperti magnesium, fosfor, omega 3, omega 6, dan fenol.
Kandungan-kandungan mineral alami inilah yang cukup berkhasiat untuk menurunkan
tekanan darah tinggi dan mencegah munculnya penyakit jantung koroner.
2. Mengurangi kadar kolesterol dalam tubuh
Buah tin terkenal sebagai jenis buah
yang mengandung serat larut cukup baik. Menurut ahli, kandungan serat larut
berupa pektin dalam buah tin sangatlah berkhasiat untuk menurunkan kadar
kolesterol dalam tubuh.
Manfaat buah tin satu ini dapat muncul
karena ketika pektin masuk kedalam tubuh, kandungan tersebut akan menyapu semua
kolesterol dan membuangnya melalui sistem ekskresi. Baik itu ekskresi berupa
BAB, keringat, ataupun dalam bentuk air seni.
3. Mencegah serangan jantung
Serangan jantung menjadi penyakit
mematikan nomor satu di seluruh dunia, kurang dari satu menit 1 orang meninggal
dunia akibat penyakit tersebut. Maka dari itu, cegah penyakit jantung mulai
dari sekarang.
Munculnya serangan jantung dapat
disebabkan karena kadar natrium dalam tubuh cukup tinggi, natrium ini akan
menimbulkan penyempitan pembuluh dan plak yang membuat kinerja jantung semakin
berat dalam mendistribusikan darah keseluruh tubuh.
Menurut penelitian yang telah dilakukan
di Arab Saudi, buah tin mengandung senyawa kalium tinggi yang cukup baik untuk
menurunkan kadar natrium dalam tubuh. Para ahli juga berpendapat, konsumsi buah
tin minimal 1x sehari akan membantu menekan resiko Anda terkena serangan
jantung mendadak.
4. Baik untuk penderita diabetes
Mungkin dokter akan menyarankan seorang
penderita diabetes untuk tidak mengonsumsi makanan manis. Namun meskipun buah
tin itu manis, kandungan glukosa dan fruktosa dalam buah ini tidak akan membuat
kadar gula dalam darah Anda naik.
Sebab selain mengandung glukosa dan
fruktosa, buah tin juga mengandung serat larut dan karbohidrat. Kedua kandungan
inilah yang akan menghambat proses penyerapan gula berlebih pada bagian sistem
pencernaan Anda secara optimal. Bahkan, beberapa ahli menambahkan buah satu ini
juga cukup efektif untuk mencegah diabetes, namun dengan syarat konsumsi tidak
berlebihan.
5. Mencegah kanker mematikan
Selain penyakit serangan jantung, kanker
juga menjadi jenis penyakit mematikan nomor kedua di dunia. Munculnya kanker
dapat disebabkan karena berbagai macam faktor, termasuk salah satunya adalah
radikal bebas.
Adanya radikal bebas dapat merusak sel
kulit dan mengaktifkan pertumbuhan sel secara abnormal (sel kanker). Untuk
mencegahnya Anda dapat konsumsi buah tin, sebab buah satu ini mengandung polyfenol yang bertindak sebagai
antioksidan penangkal radikal bebas.
Ada banyak sekali jenis kanker yang
dapat dicegah dengan konsumsi buah tin, seperti kanker serviks, kanker
payyu-darra, kanker otak, dan lainnya. Selain itu, kandungan serat larutnya
dipercaya juga cukup efektif mencegah kanker kolon (usus besar).
6. Mencegah keropos tulang dan menguatkannya
Khasiat buah tin / ara selanjutnya
adalah baik untuk tulang. Osteoporosis merupakan salah satu jenis penyakit
tulang yang bisa dicegah dengan mengonsumsi buah tin secara rutin.
Dalam buah tin terkandung senyawa
kalsium yang cukup tinggi, bahkan para ahi gizi mengungkapkan kandungan kalsium
dan fosfor dalam buah tin lebih tinggi dari pada kandungan dalam susu.
Bagi Anda usia 30 keatas konsumsi
kalsium sangat berkhasiat untuk mencegah osteoporosis, sedangkan untuk
anak-anak nutrisi tersebut akan membantu pertumbuhan tulang dan gigi secara
optimal.
7. Meninggikan badan secara alami
Apakah Anda ingin tinggi? apabila benar
demikian, silahkan konsumsi buah tin setiap harinya. dengan berbagai kandungan
mineral alaminya, termasuk kalsium, fosfor, magnesium, mangan, dll buah satu
ini cukup berkhasiat untuk menambah tinggi badan Anda secara maksimal.
Selain menambah tinggi badan, kandungan
nutrisi lengkap dalam buah tin juga baik untuk menggantikan konsumsi susu bagi
Anda yang mengalami alergi susu, terutama alergi susu sapi.
8. Menggemukan badan
Program diet sehat tidak hanya
bertujuan untuk menguruskan badan saja, namun beberapa orang yang krempeng
memerlukan berat badan lebih. Untuk meningkatkan berat badan Anda, silahkan
konsumsi buah tin bersamaan dengan susu sebelum tidur.
Cara ini sudah saya coba sendiri, dan hasilnya
dalam seminggu badan lebih berisi dan berat badan naik 2 kg. Tidak perlu takut
kegemukan, sebab kandungan serat dalam buah ini tidak akan menyebabkan timbunan
lemak tubuh, tetapi malah menyebabkan tubuh lebih kencang.
9. Mengatasi susah tidur atau insomnia
Gajala susah tidur dapat muncul
disebabkan karena berbagai macam faktor, mulai dari konsumsi minuman berkafein
(kopi) sampai dengan kondisi stres dan trauma. Selain mengatasi stres, Anda juga bisa menghilangkan susah tidur tersebut dengan konsumsi buah tin.
Menurut penelitian di Universitas Yale,
buah tin mengandung senyawa tryptophan yang cukup efektif untuk memberikan rasa
nyaman, tenang, dan rileks bagi pikiran kita. Sehingga sangatlah baik untuk
menghilangkan insomnia dan membuat tidur lebih nyenyak.
10. Mampu mengatasi anemia (kekurangan darah)
Manfaat buah tin bagi anemia sangatlah
luar biasa. Buah satu ini dipercaya mampu mengoptimalkan pembentukan hemoglobin
(HB) dalam darah kita. dengan demikian,
buah tin bisa Anda manfaatkan untuk mengatasi anemia.
Khasiat buah tin untuk penambah darah
ini dapat muncul disebabkan karena kandungan zat besi yang cukup tinggi. dimana
kandungan zat besi inilah yang menjadi bahan baku pembentukan hemoglobin darah
Anda.
11. Sumber nutrisi yang cukup baik dan lengkap
Buah tin tidak mengandung lemak jahat,
garam, dan kolesterol, akan tetapi mengandung kalsium, serat, dan kalium yang
cukup tinggi. Selain itu buah tin juga mengandung sodium yang cukup rendah.
Buah tin juga mengandung kaya akan
senyawa benzaldehida (senyawa anti-kanker seperti beta-karoten). Menariknya
lagi buah satu ini juga diperkaya dengan kandungan vitamin penting untuk tubuh,
seperti vitamin A, B, dan C.
Dengan berbagai macam kandungan nutrisi
diatas, kita akan mendapatkan gizi harian yang cukup.
12. Mengatasi susah BAB (sembelit)
Sejak jaman dahulu kala buah tin sudah
banyak digunakan sebagai herbal pencahar alami. kandungan serat yang bersifat
laktasif dalam buah ini dipercaya mampu menyembuhkan sembelit kronis.
Khasiat buah tin tidak hanya mampu
menyembuhkan sembelit kronis saja, tetapi dengan konsumsi secara rutin buah ini
juga cukup baik untuk memelihara kesehatan sistem pencernaan tubuh Anda.
13. Baik untuk wasir dan ambeien (lihat hadist diatas)
Khasiat buah tin untuk wasir atau ambeien
telah disebutkan secara jelas dalam hadist sabda Nabi Muhammad SAW diatas.
Dikatakan buah satu ini cukup baik untuk menyembuhkan wasir dan encok.
Setelah dilakukan penelitian mendalam
mengenai hal tersebut ternyata memang benar, dalam buah tin ini mengandung
senyawa flavonoid cukup tinggi yang mampu mencegah radikal bebas dan peradangan
penyebab wasir semakin parah.
Para ahli juga berpendapat, dengan
konsumsi buah tin setiap hari minimal 1 butir, maka wasir seseorang akan sembuh
dengan sangat mudaj sekali.
14. Mencegah tumor jinak dan ganas
Tumor jinak merupakan sebuah penyakit
pada permukaan organ tubuh yang disebabkan karena adanya pertumbuhan sel secara
abnormal. Dikatakan jinak, karena benjolan yang muncul tidak merusak jaringan
di sekitarnya.
Buah tin mengandung benzaldehide dan
phenol, kandungan kedua senyawa ini dipercaya mampu menghentikan pertumbuhan
parasit, jamur, dan virus yang menjadi penyebab munculnya tumor jinak.
Tidak hanya mampu mencegah tumor jinak
saja, namun kombinasi antara antioksidan juga cukup efektif untuk membantu Anda
cegah penyakit tumor ganas.
15. Mengatasi gangguan sistem pernapasan
Asma merupakan gejala sesak napas yang
disebabkan karena adanya infeksi peradangan pada bagian saluran pernafasan
tubuh, lebih tepatnya pada bagian alveolus (saluran menuju paru).
Untuk mengatasinya, Anda dapat
mengonsumsi jus buah tin setiap harinya. dengan kandungan antibakterial dan
antiseptik, infeksi saluran pernapasan tersebut dapat teratasi dengan sangat
mudah sekali.
16. Mengobati bisul-bisul dan abses
Bisul dan abses merupakan penyakit pada
bagian kulit, munculnya penyakit ini disebabkan karena adanya alergi dan
infeksi bakteri/kuman tertentu. Dengan kandungan antibakterialnya, buah tin
cukup berkhasiat untuk mengatasi adanya penyakit kulit tersebut.
Caranya cukup mudah, tinggal Anda
mengoleskan halusan buah tin secara merata ke bagian kulit yang bermasalah.
Lalu diamkan sampai mengering dan bilas dengan menggunakan air hangat.
17. Mempercepat penyembuhan luka baru
Luka sayatan benda tajam, luka terkabar,
dan luka baru lainnya bisa Anda sembuhkan dengan menggunakan buah tin. Sebab
buah satu ini mengandung antiseptik yang mampu mempercepat penyembuhan luka
tersebut.
Manfaat buah tin satu ini akan semakin
maksimal, apabila Anda juga mengoleskan buah tersebut secara langsung pada
bagian luka. Ya walaupun sebenarnya sangat perih menurut saya.
18. Mengobati sakit tenggorokan
Kurangnya kelembaban pada tenggorokan
bisa menyebabkan bagian organ tersebut terasa sakit, bahkan jika dibiarkan akan
menyebabkan munculnya pendarah. Penyakit tenggorokan ini sering disebut juga
dengan sore throat.
Buah tin mngandung lendir yang cukup
tinggi, kandungan lendir inilah yang mampu mengatasi sakit tenggorokan Anda
dengan cara melembabkannya secara alami. Anda bisa mengonsumsi jus buah tin
tanpa menggunakan tambahan pemanis gula.
Khasiat Buah Tin Untuk Diet Sehat
![]() |
| Buah tin baik untuk diet sehat |
19. Mampu menurunkan berat badan
Buah tin kombinasi dengan susu sangat
baik untuk meningkatkan berat badan, namun apabila Anda ingin menurunkan berat
badan silahkan konsumsi jus buah tin saja (tanpa tambahan susu).
Menurut para ahli diet sehat seperti Dr
OZ, kandungan serat terlarut dalam buah satu ini mampu mengikat lemak dalam
tubuh dan membuangnya melalui sistem pencernaan.
Namun untuk mendapatkan manfaat buah tin
bagi diet secara maksimal, silahkan terapkan pula dengan melakukan olahraga
secara rutin.
Khasiat Buah Tin Khusus Untuk Pria dan Wanita
![]() |
| Buat tin, rahasia kuat untuk pria |
20. Mencegah penuaan pada wanita menopause
Gejala-gejala penuaan memang wajar
terjadi, dan bahkan setiap orang akan mengalami fase penuaan tersebut, terleboh
jika memasuki menopause. Namun Anda bisa menghambatnya dengan mengonsumsi buah
tin setiap hari.
Menurut penelitian, seseorang yang
mengonsumsi buah kaya akan serat (seperti buah tin), mereka akan mengalami
resiko penuaan yang lebih rendah dari orang lain. Bahkan beberapa ahli
berpendapat konsumsi buah tin akan membuat kita nampak lebih awet muda.
21. Mencegah kanker prostat
Kanker prostat sangatlah beresiko
menyerang bagi pria dan wanita dewasa yang sudah memasuki usia lebih dari 30
tahun. Untuk mencegahnya saya sarankan Anda mengonsumsi buah tin.
Sebab buah tin mengandung senyawa coumarins, yang menurut para ahli
kandungan tersebut akan sangat baik untuk membantu Anda mencegah penyakit
kanker prostat di usia lebih dari 30 tahun.
22. Meningkatkan kekuatan pria ketika di ranjang
Hubungan suami istri akan semakin
harmanis manakala pasangan pria memiliki kekuatan atau stamina yang lebih
besar. Dipercaya buah tin mampu mengatasi kelemahan bagi seorang pria.
Berikut cara mendapatkan khasiat buah
tin bagi keperkasaan tersebut.
- Siapkan 2-3 buah tin yang masih segar,
lalu ambil daging buahnya.
- Kemudian rendam daging buah tersebut
kedalam 1 gelas susu selama semalam.
- Ketika pagi konsumsilah ramuah herbal
tersebut secara rutin.
Dengan menerapkan cara diatas selama 1
bulan, maka Anda akan mendapatkan keperkasaan yang tiada tandingannya. Dijamin
!
Manfaat Buah Tin Untuk Kecantikan Secara Alami
![]() |
| Atasi jerawat dengan masker buah tin |
23. Merawat kesehatan dan kecantikan kulit
Kandungan coumarins diatas tidak hanya bermanfaat untuk mencegah kanker
prostat saja, namun lebih dari itu kandungan tersebut juga mampu merawat
kesehatan kulit.
Hal ini dapat terjadi karena coumarins bersifat sebagai antioksidan
yang mampu menangkal radikal bebas penyebab kulit menjadi rusak. bahkan
kandunan vitamin C tinggi dalam buah tin juga dipercaya mampu mencerahkan kulit
dengan mengoptimalkan regenerasi sel baru
24. Membersihkan penyumbatan pori dan mengatasi jerawat
Munculnya jerawat salah satunya dapat
disebabkan karena adanya penyumbatan pori oleh minyak dan sisa kotoran yang
menempel. Semakin banyak minyak dan kotoran pada wajah, maka jerawat yang
muncul akan semakin banyak pula.
Khasiat buah tin untuk mengatasi
penyumbatan tersebut cukup besar. buah satu ini mengandung mineral alkali yang
mampu mengontrol pH kulit. Selain itu kandungan tersebut juga mampu
membersihkan kulit pori-pori dari masalah penyumbatan secara alami.
Caranya cukup dengan mengonsumsi buah
tin setiap harinya, atau bisa juga dengan mengoleskan halusan buah tersebut
secara merata pada bagian wajah selama 15-30 menit sehari saja.
Manfaat Buah Tin Untuk Ibu Hamil
![]() |
| Buah tin baik untuk menu makan ibu hamil |
25. Baik untuk ibu sedang hamil dan baru saja melahirkan
Khasiat buah tin bagi ibu hamil
sangatlah luar biasa. Dengan kandungan berbagai nutrisi di dalamnya seperti
asam folat, protein, serat, kalsium, dan berbagai mineral alami lainnya,
mambuat buah satu ini cukup baik untuk mengoptimalkan pertumbuhan janin dalam
kandungan.
Buah tin atau ara tidak hanya bermanfaat
saat kehamilan saja, tetapi kandungan zat besi dalam buah tersebut juga sangat
baik untuk ibu yang baru saja melahirkan. Sebab menurut para ahli, ketika
melahirkan seorang ibu akan mengalami defisiensi (kekurangan) banyak zat besi.
Manfaat Buah Tin Untuk Makanan
![]() |
| Makanan dari buah tin |
26. Membuat berbagai olahan makanan lezat
Di Eropa dan negara-negara barat
lainnya, buah tin sering dimanfaatkan sebagai pengganti gula atau pemanis.
Sebab buah satu ini memiliki rasa manis yang cukup tinggi, bahkan manisnya buah
tin matang bisa melebihi manisnya gula.
Biasanya buah tin dimanfaatkan untuk
membuat puding, roti, selai, jeli, taart, dan masih banyak lagi. Anda pun juga
bisa membuat makanan-makanan tersebut dengan memanfaatkan manisnya buah tin.
27. Baik untuk dikonsumsi siapa saja
Dengan kandungan nutrisi yang cukup
lengkap, membuat buah tin bisa dikonsumsi siapa saja. Baik itu mulai dari
anak-anak, ramaja, dewasa, dan bahkan lansia.
Untuk anak-anak, khasiat buah tin mampu
mengoptimalkan pertumbuhan mereka, sedangkan untuk remaja Anda bisa menggunakan
buah ini untuk kecantikan dan diet. Pada lansia, buah tin bermanfaat untuk
mencegah penuaan dini.
Khasiat Daun Pohon Buah Tin Bagi Pengobatan
![]() |
| Daun pohon tin juga berkhasiat |
Manfaat buah tin memang cukup besar,
namun selain itu daun pohon buah tin ternyata juga memiliki manfaat yang sama
besarnya. Terutama manfaat untuk pengobatan penyakit.
28. Mampu menurunkan tingkat trigliserida
Trigliserida merupakan jenis kolesterol
jahat yang ada dalam tubub kita, semakin tinggi lemak jahat/kolesterol tersebut
maka akan semakin berbahaya sekali bagi kesehatan.
Untuk menurunkannya, Anda dapat
mengonsumsi teh dari daun pohon ara atau tin. Selain membantu menurunkan
trigliserida, kandungan mineral dalam teh ara juga cukup baik untuk menyegarkan
tubuh.
29. Meluruhkan batu ginjal
Khasiat daun pohon tin atau ara
selanjutnya adalah meluruhkan batu ginjal. Daun pohon ara mengandung saponin
dan alkaloid yang bersifat diuretik, sifatnya inilah yang dapat melarutkan
kotoran dan batu pada organ ginjal secara maksimal.
Anda bisa mendapatkan khasiat daun ara
tersebutr dengan merebus dan mengonsumsinya secara rutin setiap hari, usahakan
sehari minimal konsumsi sebanyak 1 kali saja.
30. Mengontrol kadar gula dalam darah
Selain buahnya berkhasiat menurunkan
kadar gula dalam darah, daun ara ternyata juga berkhasiat untuk mengontrol
kadar gula dalam darah secara optimal. sebab daun tin dipercaya mampu
meningkatkan sensitivitas hormon insulin dalam memecah glukosa dalam tubuh.
31. Meningkatkan sistem imun tubuh (kekebalan)
Konsumsilah teh daun ara secara rutin
setiap harinya, dengan kandungan bio-flavonoid, polifenol, dan vitamin C yang
bersifat antioksidan, sistem kekebalan tubuh Anda akan semakin meningkat.
Sehingga tubuh akan lebih kuat dalam
menangkal berbagai macam serangan penyakit, baik itu penyakit ringan ataupun
penyakit yang bersifat bahaya.
Langganan:
Postingan (Atom)








